Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
Hakim MK Himbau Masyarakat Teluk Bintuni Gunakan Hak Pilihnya Secara Mandiri
Administrator   05 Febuari 2016  
Hakim MK Himbau Masyarakat Teluk Bintuni Gunakan Hak Pilihnya Secara Mandiri
Jakarta, kpu.go.id – Demi menjaga azas pemilihan umum (pemilu) yang langsung, umum, bebas, rahasia, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengimbau masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni untuk menggunakan hak pilihnya secara mandiri, tanpa adanya paksaan atau pengaruh dari pihak lain.

Hal itu dikatakannya dalam panel 3 MK yang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2015, Kamis (4/2).

“Karena masyarakat Teluk Bintuni sudah makin cerdas, seharusnya masyarakat dapat menentukan pilihan mereka masing-masing,” ujar Suhartoyo.

Pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Selasa (2/2), Majelis Hakim panel 3 yang terdiri dari Patrialis Akbar (Ketua), Wahiduddin Adams dan Suhartoyo (Anggota) menemukan adanya indikasi pembagian suara oleh salah satu Kepala Suku dari Distrik Moksona Utara.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas mengatakan bahwa KPU sudah bekerja secara optimal, dan indikasi praktek konsensus (kesepakatan) seperti pembagian suara diluar kewenangan KPU untuk menilai.

“KPU hanya sebagai pengadministrasi proses pemungutan, penghitungan suara, sehingga yang dapat dijelaskan adalah terjadinya pencoblosan di TPS yang bersangkutan, persolan adanya konsensus pembagian suara, itu di luar ranah dari KPU untuk melihat fakta sosiologis tersebut,” ujar Sigit.

Sigit menambahkan, indikasi adanya konsensus (kesepakatan) pembagian suara menjadi ranah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menilai. Secara prinsip, ia berpendapat bahwa KPU tidak mengenal hal tersebut.

“KPU hanya mengenal one man, one vote, and one value yang artinya satu orang mempunyai satu suara dan satu nilai, sehingga di buatlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan masyarakat diundang untuk dapat hadir memilih,” tutur Sigit.

Sementara itu Ketua KPU Teluk Bintuni, Ahmad Subuh, menjelaskan pihaknya telah melaksanakan seluruh proses pemilihan bupati dan wakil bupati  dengan maksimal. Mengenai keputusan akhir yang akan dibuat oleh MK, KPU Teluk Bintuni siap untuk menjalankannya.

Ia meminta masyarakat Teluk Bintuni menghormati semua keputusan dari Majelis Hakim MK, karena siapapun yang akan menjadi pemenang, merupakan Bupati dan Wakil Bupati hasil pilihan masyarakat Teluk Bintuni.

Meski sempat terjadi silang pendapat antara saksi pemohon dan saksi pihak terkait, Ketua Majelis Hakim panel 3, Patrialis Akbar menghimbau agar dinamika yang muncul di ruang sidang tidak diperpanjang. Ia mengingatkan semua pihak untuk mengutamakan persaudaraan diatas segalanya.

“Perbedaan wajar terjadi, justru dengan pilkada ini yang tadinya agak jauh menjadi semakin dekat, karena kita semua kan bersaudara,” tutupnya. (ajg/ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)
Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 49
Bulan ini : 4952
Tahun ini : 12222
Anda pengunjung ya ke - : 60339
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp