
Keterangan Foto : Kapolres Teluk Bintuni, Hary Supriyono (tengah) saat memberi keterangan dalam persidangan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni 2015, Selasa (9/2)
Jakarta, kpu.go.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi panel 3 yang terdiri dari Patrialis Akbar (Ketua), Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams (Anggota) menghadirkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Teluk Bintuni, Hary Supriyono untuk dimintai keterangan terkait hilangnya dokumen hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bintuni Teluk Bintuni Tahun 2015, Selasa (9/2).
Patrialis Akbar mengatakan bahwa keterangan Kapolres tersebut diperlukan untuk mencari titik terang atas formulir C1 Plano, C1 KWK, dan DA-1 KWK yang tidak ditemukan ketika kotak suara untuk distrik Moskona Utara dibuka di persidangan MK, Kamis (4/2).
"Jadi hari ini kami mengundang, sengaja mengundang. Latar belakangnya adalah ini berkaitan dengan masalah kotak suara. Ini ada 2 informasi yang agak berlainan. Jadi kami ingin mendapatkan informasi yang sebenarnya dari Polres," kata Patrialis Akbar.
Saat memberikan keterangan, Hary Supriyono didampingi oleh Braiel Arnold Rondonouwu, Reserse Polres Teluk Bintuni, dan Deny Arikalang, Kepala Urusan (Kaur) Reserse Kriminal (Reserse) Teluk Bintuni. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Patrialis Akbar mengatakan bahwa keterangan Kapolres tersebut diperlukan untuk mencari titik terang atas formulir C1 Plano, C1 KWK, dan DA-1 KWK yang tidak ditemukan ketika kotak suara untuk distrik Moskona Utara dibuka di persidangan MK, Kamis (4/2).
"Jadi hari ini kami mengundang, sengaja mengundang. Latar belakangnya adalah ini berkaitan dengan masalah kotak suara. Ini ada 2 informasi yang agak berlainan. Jadi kami ingin mendapatkan informasi yang sebenarnya dari Polres," kata Patrialis Akbar.
Saat memberikan keterangan, Hary Supriyono didampingi oleh Braiel Arnold Rondonouwu, Reserse Polres Teluk Bintuni, dan Deny Arikalang, Kepala Urusan (Kaur) Reserse Kriminal (Reserse) Teluk Bintuni. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)