Pada hari jumat, tanggal , 5 Februari 2015 Komisioner KPU beserta Sekretariat KPU Kota Bogor secara bersama- sama menyusun jadwal kegiatan Pengkajian Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Dalam rapat tersebut dihadiri Ketua, dan Komisioner KPU . Sekretaris , Para kasubag dan seluruh staf sekretariat KPU Kota Bogor.
Dalam rapat tersebut disepakati bersama bahwa Kegiatan Pengkajian PKPU akan dilaksanakan seminggu sekali pada hari jumat dimulai dari pukul 14.00 – 16.30. Namun demikian jadwal waktu yang telah direncanakan ini dalam pelaksanaannyai bersifat fleksibel, artinya apabila pada hari, tanggal dan bulan yang telah dijadwalkan ada kegiatan lain/undangan atau tidak cukup dalam satu kali pertemuan, penkajian akan dilanjutkan pada minggu berikutnya. Selain mengkaji Peraturan Komisi Peraturan Umum dalam kegiatan tersebut KPU Kota Bogor juga akan mengkaji Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengkrta Informasi Pemilu yang dijadwalkan pada tangal 4 Maret 2016.
Jadwal rencana pengkajian PKPU yang telah disusun mulai dari bulan Februari – sampai dengan bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut :
JADWAL WAKTU PENGKAJIAN PKPU
NO |
TANGGAL/BULAN |
JUDUL PKPU |
|
1 |
12 dan 19Februari 2016 |
17 / Tahun 2016 |
Tata Naskah Dinas KPU,KPU Provinsi /KIP Aceh dan KPU /KIP Kabupaten/Kota |
2 |
26 Februari 2016 |
1/Tahun 2015 |
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Dilingkungan KPU |
3 |
4 Maret 2016 |
Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2014 |
Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu |
4 |
11 Maret 2016 |
18/ Tahun 2013 |
Jadwal Resentensi Arsip Subtantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum |
5 |
18 Maret |
15/ tahun 2015 |
Pengendalian Grafitikasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum |
6 |
1 April 2016 |
16/ Tahun 2015 |
Perubahan Atas PKPU Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pola Karirv PNS Dilingkungan Sekretariat Jendral KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota |
7 |
8 April 2016 |
02/Tahun 2015 |
Tahapan,Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur Bupati dan wakil Bupati dan Walikota dan / Wakil Walikota |
8 |
15 April 2016 |
03/Tahun 2015 |
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
|
9 |
22 April 2016 |
4 /Tahun 2015 |
Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
10 |
29 April 2016 |
5 / Tahun 2015 |
Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
11 |
13 Mei 2016 |
6/ Tahun 2015 |
Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
12 |
20 Mei 2016 |
7/Tahun 2015 |
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
13 |
27 Mei 2016 |
8/Tahun 2015 |
Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
14 |
3 Juni 2015 |
9/Tahun 2015 |
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
15 |
10 Juni 2016 |
12/ Tahun2015 |
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
16 |
17 Juni 2016 |
14/Tahun 2015 |
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon |
17 |
24 Juni 2016 |
10 /Tahun 2015 |
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
18 |
22 Juli 2016 |
11 /Tahun 2015 |
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
19 |
28 Juli 2016 |
13/tahun 2015 |
engelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rayat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
Tujuan dari kegiatan iini adalah untuk memahami peraturan- peraturan KPU, terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi maupun dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Serentak yang akan diselenggarakan pada Tahun 2018.