Keterangan Foto : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadoyo (kiri) memberikan keteranganya dalam sidang lanjutan MK terkait PHP Kada Halmahera Selatan, Rabu (10/2).
Jakarta, kpu.go.id – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan 2015 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan laporan KPU, Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) serta keterangan Kepolisian Resort (Polres) Ternate mengenai proses penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Tahun 2015 untuk Kecamatan Bacan, Rabu (10/2).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadoyo mengatakan bahwa KPU Malut telah melaksanakan keputusan MK untuk melakukan penghitungan suara ulang. Mengenai hasil Ia menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim MK.
“Kami telah menyampaikan semua yang dibutuhkan dalam persidangan, nanti kami serahkan kepada mahkamah untuk memutuskan hasilnya,” kata dia usai sidang.
Ia mengaku proses penghitungan suara ulang Pilbup Halsel Kecamatan Bacan terdapat penyimpangan, karenanya ia telah menon-aktifkan seluruh anggota KPU Kabupaten Halsel.
“Kita (KPU) mengakui bahwa memang ada penyimpangan, makanya kita non-aktifkan anggota KPU Halmahera Selatan, lima-limanya sudah kita non aktifkan,” tandasnya.
Untuk mengantisipasi keputusan MK terkait PHP Kada Halsel, Syahrani berharap proses persidangan etik yang sedang ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas lima anggota KPU Halsel dapat segera tuntas, sehingga jika nanti amar putusan MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang, KPU Halsel sudah siap melaksanakan putusan itu.
“Kita berharap kalau ada putusan DKPP bisa cepat, kalau bisa di rehab ya anggota KPU lama yang menyelenggarakan. Tapi kalau harus diberhentikan, kita ganti yang baru, penyelenggaraannya berdasarkan supervisi KPU Provinsi Maluku Utara,” tambah Syahrani.(rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Syahrani Somadoyo mengatakan bahwa KPU Malut telah melaksanakan keputusan MK untuk melakukan penghitungan suara ulang. Mengenai hasil Ia menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim MK.
“Kami telah menyampaikan semua yang dibutuhkan dalam persidangan, nanti kami serahkan kepada mahkamah untuk memutuskan hasilnya,” kata dia usai sidang.
Ia mengaku proses penghitungan suara ulang Pilbup Halsel Kecamatan Bacan terdapat penyimpangan, karenanya ia telah menon-aktifkan seluruh anggota KPU Kabupaten Halsel.
“Kita (KPU) mengakui bahwa memang ada penyimpangan, makanya kita non-aktifkan anggota KPU Halmahera Selatan, lima-limanya sudah kita non aktifkan,” tandasnya.
Untuk mengantisipasi keputusan MK terkait PHP Kada Halsel, Syahrani berharap proses persidangan etik yang sedang ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas lima anggota KPU Halsel dapat segera tuntas, sehingga jika nanti amar putusan MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang, KPU Halsel sudah siap melaksanakan putusan itu.
“Kita berharap kalau ada putusan DKPP bisa cepat, kalau bisa di rehab ya anggota KPU lama yang menyelenggarakan. Tapi kalau harus diberhentikan, kita ganti yang baru, penyelenggaraannya berdasarkan supervisi KPU Provinsi Maluku Utara,” tambah Syahrani.(rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)