Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
Ramlan: Penyelesaian Sengketa Pemilu Harus Tepat Waktu
Administrator   16 Febuari 2016  
Ramlan: Penyelesaian Sengketa Pemilu Harus Tepat Waktu
Jakarta, kpu.go.id – Ramlan Surbakti, Guru Besar Perbandingan Politik Universitas Airlangga mengatakan perlu ada mekanisme penyelesaian sengketa pilkada yang tepat waktu. Hal tersebut disampaikan mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015, Senin (15/2) di Jakarta.

Ramlan mengutarakan pernyataan tersebut berdasarkan parameter kesuksesan penyelenggaraan pemilu, yang salah satunya menyebutkan adanya proses penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu.

Hal itu mengacu pada adanya beberapa peristiwa hukum pada Pilkada 2015 yang berlarut sehingga mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pilkada di lima daerah.

Selain membahas tentang proses penyelesaian sengketa pilkada, Ramlan juga menyoroti tingkatinvalid vote (suara tidak sah). Dia mengatakan anggota KPPS 3 perlu punya tugas tambahan dalam proses penghitungan suara, yaitu menghitung dan mengidentifikasi sebab-sebab terjadinya invalid vote.

Hasil dari identifikasi itu dapat menjadi dasar dalam melakukan penelitian untuk menentukan langkah lanjutan dalam mengurangi angka invalid vote.

Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam kesempatan yang sama menyoroti tentang pengaturan sanksi bagi partai politik terkait praktek “mahar” politik atau tindak pidana politik uang.

Titi berpandangan partai politik dapat langsung diberi sanksi apabila terdapat alat bukti yang terang benderang dan tidak dapat dibantah, yang menunjukan adanya praktek permintaan mahar politik ataupun praktek politik uang lainnya tanpa harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan.

Selain sanksi pembatalan pasangan calon, Titi menyebutkan perlu adanya sanksi tambahan bagi partai politik atau pasangan calon yang terbukti melakukan tindakan politik uang. Sanksi tersebut adalah tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri pada penyelenggaraan pemilu  selanjutnya di seluruh wilayah Indonesia.

Usulan sanksi tegas tersebut, dimaksudkan Titi agar partai politik ikut bertanggung jawab dalam proses rekrutmen dan pendidikan politik. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 35
Bulan ini : 4938
Tahun ini : 12208
Anda pengunjung ya ke - : 60325
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp