
Sesuai dengan jadwal yang telah disusun, pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2015 , merupakan hari pertama KPU Kota Bogor melaksanakan pengkajian PKPU Nomor 17 tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU. KPU Provinsi /KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Dengan Pemateri Sekretaris KPU Kota Bogor Aep Syaiffudin dan moderator staf fungsional umum dari Bagian Hukum Andianna. Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2015 Materi yang disampaikan dalam kegiatatan adalah :
- Jenis Naskah Dinas terdiri dari : Naskah Dinas Arahan, Naskah Dinas Korespondensi dan Naskah Dinas Khusus.
- Pembuatan Naskah Dinas terdiri dari : Sistem Penomoran, Jenis Ukuran Huruf, Jarak Spasi, Margin dan Kata Penyambung. Paraf danTanda Tangan, Media /Sarana Naskah Dinas
- Pengamanan Naskah Dinas meliputi klasifikasi : Sangat Rahasian, Rahasia Terbatas dan Biasa/Terbuka
- Kewenangan Penandatangan Naskah Dinas merupakan Garis Kewenangan yang meliputi : Atas Nama (A.N), Untuk Beliau (U,B), Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh)
- Pengendalian Naskah Dinas meliputi : Prinsip Penangan Naskah Dinas dan Tahap pengendalian naskah yang terdiri dari: penerimaan,pencatatan, pengarahan dan penyampaian
Bedah PKPU ini dihadiri oleh Ketua KPU dan Komisioner KPU Kota Bogor dan jajaran Sekretariat, Dengan adanya kegiatan ini seluruh jajaran yang ada di KPU Kota Bogor diharapkan dapat memahami bersama tentang naskah dinas yang terdiri dari suarat Keputusan serta surat dinas lainnya baik yang sifatnya untuk internal KPU Kota Bogor maupun yang ditujukan kepada pihak lain.