Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
BEDAH PKPU TENTANG TATA NASKAH DINAS
Administrator   16 Febuari 2016  
BEDAH  PKPU  TENTANG  TATA NASKAH  DINAS

Sesuai  dengan  jadwal yang  telah disusun, pada hari Jumat tanggal  12 Februari 2015 , merupakan  hari pertama   KPU  Kota Bogor   melaksanakan pengkajian PKPU Nomor 17 tahun 2015  tentang Tata Naskah Dinas KPU. KPU Provinsi /KIP  Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Dengan Pemateri  Sekretaris KPU Kota Bogor  Aep Syaiffudin   dan moderator staf fungsional umum dari Bagian Hukum  Andianna. Berdasarkan  PKPU Nomor 17 Tahun 2015   Materi  yang disampaikan dalam kegiatatan  adalah :

  1. Jenis Naskah Dinas terdiri dari : Naskah Dinas Arahan, Naskah Dinas Korespondensi  dan Naskah Dinas Khusus.
  2.  Pembuatan Naskah Dinas terdiri dari :  Sistem Penomoran, Jenis Ukuran Huruf, Jarak Spasi, Margin dan Kata Penyambung. Paraf danTanda Tangan, Media /Sarana Naskah Dinas
  3. Pengamanan Naskah Dinas meliputi klasifikasi : Sangat Rahasian, Rahasia  Terbatas dan Biasa/Terbuka
  4. Kewenangan Penandatangan Naskah Dinas merupakan  Garis Kewenangan yang meliputi : Atas Nama (A.N), Untuk Beliau (U,B),  Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana  Harian (Plh)
  5. Pengendalian Naskah Dinas  meliputi :  Prinsip Penangan Naskah Dinas  dan Tahap pengendalian naskah yang terdiri dari: penerimaan,pencatatan, pengarahan dan penyampaian

          Bedah PKPU  ini  dihadiri  oleh  Ketua  KPU dan Komisioner KPU Kota Bogor dan  jajaran Sekretariat, Dengan adanya kegiatan ini seluruh  jajaran yang ada di KPU Kota Bogor  diharapkan dapat memahami  bersama tentang  naskah dinas yang terdiri dari suarat  Keputusan serta surat  dinas lainnya  baik yang  sifatnya untuk internal KPU Kota Bogor maupun yang ditujukan  kepada pihak lain.

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 20
Bulan ini : 4923
Tahun ini : 12193
Anda pengunjung ya ke - : 60310
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp