
Keterangan Foto : Panitera Mahkamah Konstitusi meminta pihak pemohon, pihak termohon dan pihak terkait untuk menandatangani berita acara paska dibacakannya dua permohonan PHP Kada 2015, Selasa (16/2)
Jakarta, kpu.go.id – Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi kembali digelar Selasa (16/2) di Gedung Mahkamah Konstitus RI Jakarta. Hari ini agenda persidangan adalah pengucapan Putusan untuk perkara untuk dua perkara yaitu perkara Nomor 72/PHP-BUP-XIV/2016 Kabupaten Solok Selatan dan perkara Nomor 134/PHP-BUP-XIV/2016 Kabupaten Bangka Barat.
Dalam putusannya, baik perkara Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Bangka Barat, Majelis Hakim menolak permohonan yang didalilkan oleh pemohon untuk seluruhnya.
Dalam penjelasannya mahkamah berpendapat bahwa dalil yang diajukan pemohon terkait dengan adanya pemilih yang tidak dapat memilih karena tidak mendapat formulir C6 dan tidak mengetahui dapat memilih dengan menggunakan KTP/KK adalah tidak beralasan menurut hukum.
Tidak diperolehnya Formulir C6 bukanlah menjadi alasan utama pemilih tidak memberikan hak suara, bahkan ahli dari pemohon menjelaskan bahwa walaupun terbukti terdapat sejumlah pemilih yang tidak mendapat formulir C6, tidak serta merta jumlah tersebut dapat dimasukan ke dalam suara salah satu pasangan calon tertentu.
Fakta persidangan menunjukan, KPU sebagai pihak termohon telah berupaya secara optimal memberikan formulir C6 kepada pemilih dan memberikan sosialisasi terkait penggunaan KTP/KK bagi pemilih yang tidak mendapat formulir C6.
Menanggapi isu tersebut, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik usai pembacaan putusan mengatakan, “tidak ada upaya sengaja untuk menghambat pemilih menggunakan hak suaranya dengan tidak memberikan (formulir) C6.”
“Keberadaan Formulir C6 yang tidak terbagikan juga tadi dijelaskan (dipersidangan) bahwa tidak terbagikan karena yang bersangkutan sudah meninggal, pindah alamat dan alasan lain yang disebabkan oleh pemilih bukan karena KPPS-nya yang tidak membagikan,” tambah Husni.
Perkara di Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Bangka Barat adalah dua dari delapan perkara yang proses sidangnya diterima dan dilanjutkan oleh MK, enam perkara lainnya akan dijadwalkan pengucapan putusan pada Senin (22/2) dan Kamis (25/2).
Perkara Pilbup Fakfak Ditolak MK
Dihari yang sama, majelis hakim MK juga membacakan putusan untuk perkara No.148/PHP.BUP-VIV/2016 Kabupaten Fakfak. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima untuk menyidangkan perkara tersebut karena permohon bukan merupakan peserta pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak sehingga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PHP Kada. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Dalam putusannya, baik perkara Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Bangka Barat, Majelis Hakim menolak permohonan yang didalilkan oleh pemohon untuk seluruhnya.
Dalam penjelasannya mahkamah berpendapat bahwa dalil yang diajukan pemohon terkait dengan adanya pemilih yang tidak dapat memilih karena tidak mendapat formulir C6 dan tidak mengetahui dapat memilih dengan menggunakan KTP/KK adalah tidak beralasan menurut hukum.
Tidak diperolehnya Formulir C6 bukanlah menjadi alasan utama pemilih tidak memberikan hak suara, bahkan ahli dari pemohon menjelaskan bahwa walaupun terbukti terdapat sejumlah pemilih yang tidak mendapat formulir C6, tidak serta merta jumlah tersebut dapat dimasukan ke dalam suara salah satu pasangan calon tertentu.
Fakta persidangan menunjukan, KPU sebagai pihak termohon telah berupaya secara optimal memberikan formulir C6 kepada pemilih dan memberikan sosialisasi terkait penggunaan KTP/KK bagi pemilih yang tidak mendapat formulir C6.
Menanggapi isu tersebut, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik usai pembacaan putusan mengatakan, “tidak ada upaya sengaja untuk menghambat pemilih menggunakan hak suaranya dengan tidak memberikan (formulir) C6.”
“Keberadaan Formulir C6 yang tidak terbagikan juga tadi dijelaskan (dipersidangan) bahwa tidak terbagikan karena yang bersangkutan sudah meninggal, pindah alamat dan alasan lain yang disebabkan oleh pemilih bukan karena KPPS-nya yang tidak membagikan,” tambah Husni.
Perkara di Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Bangka Barat adalah dua dari delapan perkara yang proses sidangnya diterima dan dilanjutkan oleh MK, enam perkara lainnya akan dijadwalkan pengucapan putusan pada Senin (22/2) dan Kamis (25/2).
Perkara Pilbup Fakfak Ditolak MK
Dihari yang sama, majelis hakim MK juga membacakan putusan untuk perkara No.148/PHP.BUP-VIV/2016 Kabupaten Fakfak. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima untuk menyidangkan perkara tersebut karena permohon bukan merupakan peserta pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak sehingga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PHP Kada. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)