Manado,kpu.go.id- Pasca dikeluarkannya putusan sela Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang berakibat dengan penundaan Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Manado yang seharusnya dilaksanakan serentak dengan pada 9 Desember 2015, akhirnya masyarakat Manado bisa memilih Walikota dan Wakil Waliokota pada 17 Februari 2016, Selasa (16/2).
Hal tersebut ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ferry Kurnia Rizkyansyah disela-sela monitoring persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah (Pilkada) Kota Manado, Sulawesi Utara.
“Terkait dengan pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado, KPU sebagai penyelenggara telah siap dan akan tetap melaksanakan pemilihan walikota dan wakil walikota besok, Rabu, 17 Februari 2016,” ungkap Ferry saat memberikan keterangannya di Kantor KPU Kota Manado.
Ferry juga menambahkan, persiapan yang sudah dilakukan oleh KPU sampai saat ini yakni proses pendistribusian logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Untuk pendistribusian surat pemberitahuan atau C6, sejak tiga hari yang lalu sudah seratus persen terdisribusi, sedangkan untuk pendistibusian logistik berupa surat suara dan kelengkapannya masih terus dilakukan, diharapkan malam ini semua logistik sudah terdistribusi hingga TPS,” jelasnya
Ferry juga berharap, kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba untuk menunda dan menghalangi pelaksanaan pemungutan suara pada esok hari.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan pilkada susulan ini yang merupakan keputusan hukum yang harus dilaksanakan, dan dengan dukungan dari semua pihak, KPU sebagai penyelenggara akan terus mengupayakan Pilkada yang lebih berkualitas,” tegasnya.
Hadir pula pada kegiatan monitoring tersebut, Anggota Komisoner KPU RI Arief Budiman bersama Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara. (ajg/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)