Manado, kpu.go.id - Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung merupakan perintah dari Konstitusi yang di tuangkan kedalam Undang-Undang (UU). Sehingga, dalam pelaksanaannya, semua pihak harus mendukung proses tersebut.
“Pilkada ini merupakan perintah undang-undang, maka seluruh stakeholders harus mendukung pilkada ini,” ungkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman.
Hal tersebut diungkapkan oleh Arief, disela-sela monitoring dan supervisi pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Manado di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10, Kelurahan Telling Atas.
Arif bersama Komisioner KPU lainnya Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara serta Ketua KPU Kota Manado,Selasa (16/2) Malam, melakukan pantauan langsung ke TPS-TPS di Kota Manado untuk melihat persiapan pelaksanaan pemungutan suara, 17 Februari 2016.
Dalam kesempatan tersebut, Arief menegaskan bahwa KPU Kota Manado sudah mengajukan surat terkait dengan pengajuan hari libur untuk pelaksanaan pemilihan walikota, dengan pengajuan hari libur tersebut diharapkan masyarakat bisa datang ke TPS.
“Untuk warga Kota Manado yang sudah memenuhi syarat, saya himbau untuk datang ke TPS dari jam tujuh pagi hingga jam satu siang memberikan hak suaranya,” ujar Arif
“Untuk pelaksanaan pemilihan, KPU sudah mengajukan surat kepada Walikota untuk permintaan hari libur, karena dalam Undang-Undang pemililhan itu dilaksanakan pada hari libur atau yang diliburkan,” sambungnya.
Terkait dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad menghimbau, pemilih di Kota Manado ini dapat memberikan hak konstitusinya untuk memilih pemimpin yang akan memimpin Kota Manado lima tahun kedepan
“Besok akan tetap dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan walikota, dan kita berharap pemilih bisa hadir ke TPS,” kata Muhammad. (ajg/ook/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)
“Pilkada ini merupakan perintah undang-undang, maka seluruh stakeholders harus mendukung pilkada ini,” ungkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman.
Hal tersebut diungkapkan oleh Arief, disela-sela monitoring dan supervisi pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Manado di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10, Kelurahan Telling Atas.
Arif bersama Komisioner KPU lainnya Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara serta Ketua KPU Kota Manado,Selasa (16/2) Malam, melakukan pantauan langsung ke TPS-TPS di Kota Manado untuk melihat persiapan pelaksanaan pemungutan suara, 17 Februari 2016.
Dalam kesempatan tersebut, Arief menegaskan bahwa KPU Kota Manado sudah mengajukan surat terkait dengan pengajuan hari libur untuk pelaksanaan pemilihan walikota, dengan pengajuan hari libur tersebut diharapkan masyarakat bisa datang ke TPS.
“Untuk warga Kota Manado yang sudah memenuhi syarat, saya himbau untuk datang ke TPS dari jam tujuh pagi hingga jam satu siang memberikan hak suaranya,” ujar Arif
“Untuk pelaksanaan pemilihan, KPU sudah mengajukan surat kepada Walikota untuk permintaan hari libur, karena dalam Undang-Undang pemililhan itu dilaksanakan pada hari libur atau yang diliburkan,” sambungnya.
Terkait dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad menghimbau, pemilih di Kota Manado ini dapat memberikan hak konstitusinya untuk memilih pemimpin yang akan memimpin Kota Manado lima tahun kedepan
“Besok akan tetap dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan walikota, dan kita berharap pemilih bisa hadir ke TPS,” kata Muhammad. (ajg/ook/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)