Jakarta, kpu.go.id – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua Kabupaten yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2015. Perintah tersebut diucapkan pada sidang lanjutan pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), Senin (22/2) di Gedung MK, Jakarta.
Dua Kabupaten tersebut ialah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dan Kabupaten Membramo Tengah, Papua. Perintah PSU tersebut berlaku untuk dua puluh TPS di Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dan sepuluh TPS di Kabupaten Membramo Tengah Provinsi Papua. Untuk PSU Kabupaten Membramo Tengah, pelakasannya terbagi di Dua Distrik, yaitu Distrik Membramo Tengah Timur sebanyak dua TPS dan delapan TPS di Distrik Rufair.
Perintah MK untuk PSU pada sejumlah TPS di Kabupaten Halmahera Selatan ialah tindak lanjut dari hasil pelaksanaan Putusan Sela sebelumnya yang memerintahkan Penghitungan Surat Suara Ulang di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan.
Laporan yang diberikan KPU terkait hasil pelaksanaan putusan sela tersebut membuat majelis hakim MK perlu mengeluarkan kembali putusan sela sebelum mengeluarkan putusan akhir.
Kedua puluh TPS tersebut ialah TPS 1, TPS 2 dan TPS 3 Amasing Kota, TPS 1 dan TPS 2 Amasing Kota Utara, TPS 1 Awanggoa, TPS 1 Belang-Belang, TPS 1 Hidayat, TPS 1 Indomut, TPS 1 Kaputusang, TPS 1 Labuha, TPS 4 Labuha, TPS 1 Marabose, TPS 1 Suma Tinggi, TPS 1 Sumae, TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Tomori.
Sedangkan di Membramo Tengah, kesepuluh TPS tersebut adalah TPS 1 dan TPS 2 Kampung Wakeyadi, Distrik Membramo Tengah Timur, dan TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 Kampung Tayaki, TPS 1 dan TPS 2 Kampung Bareri, TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Fona, Distrik Rufaer.
Majelis hakim memberi batas waktu selama 30 hari kepada KPU untuk melaksanakan PSU di 30 TPS itu sejak dibacakannya putusan oleh majelis hakim MK.
Pada kesempatan yang sama, majelis MK juga membacakan putusan MK untuk perkara Nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016. Pada perkara PHP Kada Kabupaten Kuantan Singingi, Riau ini, majelis hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Sidang Pemeriksaan Awal PHP Kada Provinsi Kalimantan Tengah
Pada hari yang sama, MK juga mengelar sidang pemeriksaan awal bagi perkara PHP kada Provinsi Kalimantan Tengah. Perkara yang terregistrasi dengan Nomor 149/PHP.GUB-XIV/2016 ini baru memasuki tahap pemeriksaan awal karena Provinsi Kalimantan Tengah termasuk salah satu daerah yang melaksanakan pilkada susulan. (ftq/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)