
Padang, kpu.go.id - Tahapan yang menjadi pusat perhatian publik dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) itu pada tahapan pencalonan. Hal itu karena pada tahapan tersebut banyak muncul persoalan, apalagi jika ada syarat pencalonan yang bermasalah. Selain itu, ada berbagai kepentingan yang mempengaruhi, yaitu kepentingan calon, partai politik (parpol), dan tokoh masyarakat.
Tahapan pencalonan pada pilkada serentak 2015 ini juga telah banyak memakan “korban” dari penyelenggara di daerah, yaitu diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Banyak persoalan pada tahapan pencalonan itu yang menjadikan penyelenggara dituduh lebih mendukung pada salah satu pihak. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meminta ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar persyaratan pencalonan itu bisa lebih disederhanakan.
Seleksi pencalonan itu biarkan dilakukan oleh parpol pada waktu pengajuan, dan oleh masyarakat pada saat pemungutan suara. Jadi bukan KPU yang menentukan pencalonan, tetapi parpol pengusung dan masyarakat yang menentukan, dan KPU memfasilitasi dalam penyelenggaraan pemilihannya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, saat menjadi pembicara utama pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015, Selasa (23/02) di Padang Sumatera Barat.
FGD evaluasi pilkada Sumbar selama dua hari ini diikuti oleh penyelenggara pilkada di Sumbar, mulai dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Selain itu juga diundang perwakilan pemerintah daerah, Komisi Informasi (KI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), parpol, LSM, Ormas, akademisi, tokoh masyarakat, dan media massa di Sumbar.
"Pilkada 2015 kemarin terdapat lima daerah yang ditunda pelaksanaannya, dan semua itu mengenai persyaratan pencalonan. Permasalahan tersebut baru muncul setelah tahapan berjalan. Kemudian setelah proses sengketa dilakukan, keluarlah putusan. Tetapi putusan tersebut keluar satu hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu tanggal 8 Desember 2015, sehingga pelaksanaan pilkada terpaksa ditunda," ujar Husni di depan peserta FGD.
Selain pencalonan, lanjut Husni, persoalan juga muncul pasca pemungutan suara, hal itu karena ada ketidakpercayaan kepada penyelenggara. Bahkan banyak yang kemudian mengumpulkan celah-celah kekurangan penyelenggara pilkada, baik yang berhubungan dengan tahapan maupun diluar tahapan, termasuk hal-hal menyangkut pribadi penyelenggara.
Pada periode pemilu dan pilkada sebelumnya, hal ini sulit untuk diantisipasi oleh penyelenggara. Tetapi untuk periode sekarang berbeda, yaitu pada proses pengumpulan formulir C1 yang discan dan dipublikasikan secara transparan, sehingga tekanan kepada penyelenggara agak berkurang.
"KPU kemarin juga mendapatkan rangking 2 dari pemeringkatan keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi (KI) pada kategori lembaga non struktural. Peringkat tersebut diatas Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada rangking 3. Prestasi tersebut salah satunya karena publikasikan formulir C1. Publikasi itu juga diapresiasi oleh dunia, karena KPU berani publikasikan dokumen penting, sehingga kita bisa menekan persoalan," tegas Husni. (Arf/red. FOTO KPU/ftq/Humas)
Tahapan pencalonan pada pilkada serentak 2015 ini juga telah banyak memakan “korban” dari penyelenggara di daerah, yaitu diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Banyak persoalan pada tahapan pencalonan itu yang menjadikan penyelenggara dituduh lebih mendukung pada salah satu pihak. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meminta ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar persyaratan pencalonan itu bisa lebih disederhanakan.
Seleksi pencalonan itu biarkan dilakukan oleh parpol pada waktu pengajuan, dan oleh masyarakat pada saat pemungutan suara. Jadi bukan KPU yang menentukan pencalonan, tetapi parpol pengusung dan masyarakat yang menentukan, dan KPU memfasilitasi dalam penyelenggaraan pemilihannya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, saat menjadi pembicara utama pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015, Selasa (23/02) di Padang Sumatera Barat.
FGD evaluasi pilkada Sumbar selama dua hari ini diikuti oleh penyelenggara pilkada di Sumbar, mulai dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Selain itu juga diundang perwakilan pemerintah daerah, Komisi Informasi (KI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), parpol, LSM, Ormas, akademisi, tokoh masyarakat, dan media massa di Sumbar.
"Pilkada 2015 kemarin terdapat lima daerah yang ditunda pelaksanaannya, dan semua itu mengenai persyaratan pencalonan. Permasalahan tersebut baru muncul setelah tahapan berjalan. Kemudian setelah proses sengketa dilakukan, keluarlah putusan. Tetapi putusan tersebut keluar satu hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu tanggal 8 Desember 2015, sehingga pelaksanaan pilkada terpaksa ditunda," ujar Husni di depan peserta FGD.
Selain pencalonan, lanjut Husni, persoalan juga muncul pasca pemungutan suara, hal itu karena ada ketidakpercayaan kepada penyelenggara. Bahkan banyak yang kemudian mengumpulkan celah-celah kekurangan penyelenggara pilkada, baik yang berhubungan dengan tahapan maupun diluar tahapan, termasuk hal-hal menyangkut pribadi penyelenggara.
Pada periode pemilu dan pilkada sebelumnya, hal ini sulit untuk diantisipasi oleh penyelenggara. Tetapi untuk periode sekarang berbeda, yaitu pada proses pengumpulan formulir C1 yang discan dan dipublikasikan secara transparan, sehingga tekanan kepada penyelenggara agak berkurang.
"KPU kemarin juga mendapatkan rangking 2 dari pemeringkatan keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi (KI) pada kategori lembaga non struktural. Peringkat tersebut diatas Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada rangking 3. Prestasi tersebut salah satunya karena publikasikan formulir C1. Publikasi itu juga diapresiasi oleh dunia, karena KPU berani publikasikan dokumen penting, sehingga kita bisa menekan persoalan," tegas Husni. (Arf/red. FOTO KPU/ftq/Humas)