.jpg)
Pada hari Jumat, tanggal 19 Februari 2016 merupakan jadwal kedua di bulan Februari, untuk mengkaji Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi /KIP Aceh dan KPU /KIP Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dihadiri oleh komisioner KPU Kota Bogor dan diikuti oleh Staf Sekretariat KPU Kota Bogor. Pedalaman Naskah Dinas merupakan hal yang sangat penting karena Naskah Dinas merupakan informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan KPU Kota Bogor baik secara Intern dan/atau ekstern dalam rangka penyelenggaraan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu. Dalam PKPU dimaksud naskah dinas Terdiri dari :
No |
Naskah Dinas Arahan |
Naskah Dinas Korespondensi |
Naskah Dinas Khusus |
1 |
Naskah Dinas Pengaturan :
|
Naskah Dinas Korespondensi Internal :
|
|
2 |
Naskah Dinas Penetapan :
|
Naskah Dinas Korespondensi Eksternal :
|
|
3 |
Nasakah Dinas Penugasan :
|
Naskah Dinas Korespondensi Eksternal dan Internal :
|
|
Naskah dinas sebagaimana tersebut diatas dibahas bersama- sama untuk mendapatkan pemahan terhadap jenis - jenis naskah dinas berserta cara penyusunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan KPU.