Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
PENDALAMAN TATA NASKAH DINAS
Administrator   24 Febuari 2016  
PENDALAMAN  TATA NASKAH DINAS

Pada hari Jumat, tanggal 19 Februari 2016 merupakan jadwal kedua di bulan Februari, untuk mengkaji  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor :  17 Tahun 2015 tentang  Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi /KIP  Aceh  dan KPU /KIP  Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dihadiri oleh komisioner KPU Kota Bogor dan diikuti oleh Staf Sekretariat KPU Kota Bogor. Pedalaman Naskah Dinas merupakan hal yang sangat penting karena  Naskah Dinas   merupakan  informasi tertulis  sebagai alat komunikasi kedinasan  yang dibuat oleh pejabat yang berwenang  di lingkungan KPU Kota Bogor baik  secara Intern dan/atau ekstern  dalam rangka penyelenggaraan tugas dan wewenang  sebagai penyelenggara Pemilu.  Dalam PKPU dimaksud  naskah dinas Terdiri dari :

No

Naskah Dinas Arahan

Naskah Dinas Korespondensi

Naskah Dinas Khusus

1

Naskah Dinas Pengaturan :

  1. Peraturan
  2. Instruksi
  3. Surat Edaran
  4. PSO/SOP

Naskah Dinas Korespondensi Internal  :

  1. Nota Dinas
  2. Lembar Disposisi
 
  1. Nota Kesepahaman
  2. Surat Perjanjian
  3. Surat Kuasa
  4. Berita Acara
  5. Surat Keterangan

2

Naskah Dinas Penetapan :

  1. Keputusan
  2. Pedoman Teknis
  3. Juknis /juklak

Naskah Dinas Korespondensi Eksternal :

  • Surat  Dinas
  1. Surat Pengantar
  2. Pengumuman
  3. Surat Panggilan
  4. Rekomendasi

3

Nasakah Dinas Penugasan :

  1. Surat Perintah 
  2. Surat Tugas 

Naskah Dinas Korespondensi Eksternal dan Internal :

  • Surat Undangan
  1. Surat Peringatan
  2. Surat Pernyataan
  3. Laporan
  4. Telaahan
  5. Risalah rapat

 

     Naskah  dinas  sebagaimana tersebut diatas  dibahas  bersama- sama untuk  mendapatkan pemahan terhadap  jenis -  jenis naskah dinas  berserta  cara penyusunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan KPU.

Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 215
Bulan ini : 5118
Tahun ini : 12388
Anda pengunjung ya ke - : 60505
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp