
Jakarta, kpu.go.id- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 kampung Moyeba distrik Moskena Utara, Kamis (25/2).
Putusan tersebut merupakan hasil dari proses persidangan sebelumnya. Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Kepala Suku Distrik Moskena Utara mengintruksikan warganya untuk membagi suara tiap-tiap pasangan calon sesuai keinginan kepala suku,
Namun hasil penghitungan suara tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga kepala suku melakukan berbagai tindakan agar hasil penghitungan suara sesuai dengan intruksi.
Hal tersebut terungkap saat pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni oleh sembilan Hakim MK, di Ruang Sidang Utama, gedung Mahkamah Konstitusi.
Dengan terungkapnya hal tersebut mahkamah memutuskan dilakukannya PSU di TPS tersebut. Fakta tersebut di ungkapkan hakim pada saat pembacaan pertimbangan putusan, terungkap bahwa memang telah terjadi perubahan suara dengan cara mengubah angka pada formulir C1.KWK Plano TPS di TPS 1 Moyeba.
"Berdasarkan bukti dan fakta persidangan terjadi pengurangan suara terhadap pasangan nomor urut 1 sebanyak 1 suara, pasangan nomor urut 2 sebanyak 118 suara dan penambahan suara pasangan nomor urut 3 sebanyak 121 suara." ungkap Suhartoyo salah satu Hakim yang membacakan pertimbangan hukum.
Berdasarkan dalil pemohon kesalahan penghitungan disebabkan oleh adanya manipulasi atau perubahan suara yang dikuatkan dengan saksi yang di ajukan pemohon.
Hakim melanjutkan, pada pokoknya pihak terkait membantah bahwa pencoretan jumlah suara di formulir C1.KWK Plano dilakukan karena terdapat ketidak sesuaian atas perolehan suara TPS dengan kesepakatan kepala suku, Simon Orocomna dengan tokoh masyarakat, yang dikuatkan oleh saksi ketua PPD Philipus Orcomna.
Berdasarkan saksi yang diajukan terkait, hakim mengajukan saksi sendiri, yakni Soter Orcomna yang memberikan kesaksian bahwa proses pemungutan sebelumnya sudah dilakukan dengan pencoblosan, namun karena pasangan calon nomor urut 2 mendapatkan 126 suara menjadikan kepala suku, Simon Orocomna marah.
"Sebelumnya proses dilakukan dengan pencoblosan, namun karena Paslon no 2 mendapatkan 126 suara hal tersebut membuat kepala suku marah dan memerintahkan saksi, Soter Orocomna untuk merubah angka di formulir C1.KWK plano." ungkap hakim Patrialis saat membacakan pertimbangan putusan.
Dengan keluarnya putusan tersebut KPU wajib melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut dalam waktu paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan dan Majelis menginginkan adanya supervisi yang dilakukan oleh KPU RI beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dilakukan secara berjenjang pada saat proses pelaksanaan putusan ini.(dam/red. FOTO KPU/dosen/Humas)
Putusan tersebut merupakan hasil dari proses persidangan sebelumnya. Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Kepala Suku Distrik Moskena Utara mengintruksikan warganya untuk membagi suara tiap-tiap pasangan calon sesuai keinginan kepala suku,
Namun hasil penghitungan suara tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga kepala suku melakukan berbagai tindakan agar hasil penghitungan suara sesuai dengan intruksi.
Hal tersebut terungkap saat pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni oleh sembilan Hakim MK, di Ruang Sidang Utama, gedung Mahkamah Konstitusi.
Dengan terungkapnya hal tersebut mahkamah memutuskan dilakukannya PSU di TPS tersebut. Fakta tersebut di ungkapkan hakim pada saat pembacaan pertimbangan putusan, terungkap bahwa memang telah terjadi perubahan suara dengan cara mengubah angka pada formulir C1.KWK Plano TPS di TPS 1 Moyeba.
"Berdasarkan bukti dan fakta persidangan terjadi pengurangan suara terhadap pasangan nomor urut 1 sebanyak 1 suara, pasangan nomor urut 2 sebanyak 118 suara dan penambahan suara pasangan nomor urut 3 sebanyak 121 suara." ungkap Suhartoyo salah satu Hakim yang membacakan pertimbangan hukum.
Berdasarkan dalil pemohon kesalahan penghitungan disebabkan oleh adanya manipulasi atau perubahan suara yang dikuatkan dengan saksi yang di ajukan pemohon.
Hakim melanjutkan, pada pokoknya pihak terkait membantah bahwa pencoretan jumlah suara di formulir C1.KWK Plano dilakukan karena terdapat ketidak sesuaian atas perolehan suara TPS dengan kesepakatan kepala suku, Simon Orocomna dengan tokoh masyarakat, yang dikuatkan oleh saksi ketua PPD Philipus Orcomna.
Berdasarkan saksi yang diajukan terkait, hakim mengajukan saksi sendiri, yakni Soter Orcomna yang memberikan kesaksian bahwa proses pemungutan sebelumnya sudah dilakukan dengan pencoblosan, namun karena pasangan calon nomor urut 2 mendapatkan 126 suara menjadikan kepala suku, Simon Orocomna marah.
"Sebelumnya proses dilakukan dengan pencoblosan, namun karena Paslon no 2 mendapatkan 126 suara hal tersebut membuat kepala suku marah dan memerintahkan saksi, Soter Orocomna untuk merubah angka di formulir C1.KWK plano." ungkap hakim Patrialis saat membacakan pertimbangan putusan.
Dengan keluarnya putusan tersebut KPU wajib melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut dalam waktu paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan dan Majelis menginginkan adanya supervisi yang dilakukan oleh KPU RI beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dilakukan secara berjenjang pada saat proses pelaksanaan putusan ini.(dam/red. FOTO KPU/dosen/Humas)