
Jakarta, kpu.go.id- Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) tiga wilayah, hari ini (Kamis, 25/2). Ketiga wilayah tersebut yakni, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Muna dan Kabupaten Kepulauan Sula.
Terhadap ketiga wilayah itu MK memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terhadap Kab. Teluk Bintuni dilakukan PSU di satu TPS di Distrik Moyeba, sedangkan Kab. Muna terdapat tiga TPS dan Kep. Sula sebelas TPS.
Berdasarkan putusannya, pemungutan suara ulang wajib dilakukan oleh masing-masing KPU tiga puluh hari semenjak keluarnya keputusan, dengan dilakukan supervisi berjenjang oleh KPU RI dan Bawaslu pada saat pelaksanaannya.
Selain pembacaan putusan, MK juga menggelar sidang PHP Kada Gubernur Kalimantan Tengah nomor registrasi 149/PHP.GUB-XIV/2016 dengan agenda mendengarkan keterangan termohon.
Dengan keluarnya putusan hari ini bagi tiga wilayah tersebut, MK telah menyelesaikan 147 sengketa perselisihan hasil pemilu untuk Pilkada Serentak gelombang pertama 2015 diluar lima wilayah yang diputuskan melaksanakan Pilkada susulan. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)