
Banda Aceh, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menerbitkan sebuah regulasi baru yang mengatur pemilihan kepala daerah (pilkada) di lima daerah otonomi khusus di Indonesia, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
"Selama ini banyak terjadi hambatan berupa regulasi yang ada tidak sesuai dengan aturan khusus di lima daerah tersebut. Hal itu membuka peluang bagi sebagian pihak untuk mempersoalkan penyelenggaraan pilkada di daerah-daerah itu," sebut Ketua KPU, Husni Kamil Manik.
Husni menyampaikan hal tersebut saat membuka Focus Group Discussion (FGD) persiapan pilkada di daerah otonomi khusus di Banda Aceh, Kamis (25/2).
Acara tersebut dihadiri 47 perwakilan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dari lima daerah, yakni Aceh Nangroe Darussalam, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Papua Barat dan Papua.
Selain Husni, pada FGD yang akan berlangsung selama tiga hari tersebut juga hadir empat komisioner, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman dan Juri Ardiantoro.
"Sudah tiga kali penyelenggaraan pilkada, baru ini pertama pertama kalinya kita duduk bersama untuk menggagas aturan khusus ini. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan regulasi yang bisa diterima pasangan calon dan masyarakat," paparnya.
Husni mencontohkan, di UUPA Aceh diatur syarat pencalonan calon harus memenuhi 15 persen perolehan suara DPRD. Sementara di UU Pilkada 2008 syaratnya 20 persen.
Padahal UUPA aceh merupakan aturan yang setingkat di bawah undang-undang. Begitu pula dengan UU pilkada yang juga setingkat di bawah UU.
"Contoh lagi, di Aceh ada partai lokal. Papua dan Papua Barat juga sudah mulai membuat. Soal persyaratan calon, di Aceh harus bisa baca Alquran, dan di Papua harus orang asli."
Di DKI Jakarta penentuan pemenang juga ada kekhususan, yakni pemenang harus memiliki perolehan suara 50 persen tambah satu. Jika tidak mencukupi, masuk putaran kedua.
"Inilah yang akan kita coba menjembatani. Karena kita ingin konsisten menjalankan aturan sejak awal hingga akhir. Tidak ada aturan yang berubah di tengah jalan," sebut Husni. (rio/red. FOTO KPU/komar/Humas)