Komisi Pemilihan Umum
Kota Bogor
Kamis, 15 Mei 2025
Juri Minta PKPU Tak Renggangkan NKRI
Administrator   29 Febuari 2016  
Juri Minta PKPU Tak Renggangkan NKRI
Banda Aceh, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, meminta para komisioner dari 5 daerah khusus yang tengah menggodok rancangan PKPU, agar tidak melahirkan regulasi yang bisa merenggangkan persatuan NKRI.
 
“Peraturan yang ingin kita terbitkan ini untuk menjembatani kontradiksi aturan antara Undang-Undang Pilkada dengan Perdasus (peraturan daerah khusus). Jadi kita jangan menambah kontradiksi baru dengan regulasi yang sedang dirancang ini,” kata dia di Banda Aceh, Jumat (26/2).
 
Saat ini, perwakilan dari 47 KPU dari lima daerah khusus di Indonesia, yakni Aceh Nangroe Darussalam, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Papua Barat dan Papua, tengah mengikuti focus group discussion (FGD) persiapan pilkada di daerah otonomi khusus pada 2017 mendatang.
 
Tujuannya untuk menggagas sebuah peraturan yang baru dengan mengakomodasi aturan khusus, agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi antara UU Pilkada dengan Perdasus.
 
“Aturan ini untuk menambah hal-hal yang tidak diatur dalam UU dengan mengedepankan kekhususan daerah tersebut. Tapi yang harus jadi catatan, regulasi itu harus mengusung semangat memperkuat NKRI,” papar Juri.
 
Menurut dia, pemilu merupakan alat perjuangan politik, sehingga terbuka kemungkinan bagi segelintir pihak untuk memecah-belah persatuan. Karena itu, KPU memiliki prinsip yang teguh untuk menutup celah tersebut.
 
“Yang penting implementasi aturan tidak tumpang tindih, agar tidak ada peluang bagi pihak-pihak yang mempersoalkan penyelenggaraan pilkada,” ujarnya.
 
Pada FGD tersebut, dibahas sejumlah aturan terkait pilkada yang tidak diakomodasi dalam UU Pilkada, namun menjadi kewajiban bagi daerah itu untuk dilaksanakan karena termaktub dalam Perdasus.
 
Di antaranya, sistem noken di Papua, syarat pencalonan harus orang asli Papua dari ras Melanesia dan berasal dari keturunan bapak di Papua dan Papua Barat, serta harus bisa membaca Alquran di Aceh.
 
Sedangkan di DKI Jakarta mewajibkan calon terpilih memperoleh suara minimal 50 persen tambah satu. Jika tidak memenuhi, digelar pilkada putaran kedua, sehingga mengancam keserentakan pelaksanaan pilkada. (rio/red. FOTO KPU/komar/hupmas)
Infografis
Tautan
Terbaru dari Twitter
Hari ini : 247
Bulan ini : 5150
Tahun ini : 12420
Anda pengunjung ya ke - : 60537
Hubungi Kami Melalui Whatsapp
Hubungi Kami
Melaui Whatsapp