
Dalam rangka melaksanakan pelayanan informasi public di lingkungan KPU Kota Bogor, pada hari Jumat, 26 Februari 2016, KPU Kota Bogor membedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Materi disampaikan oleh Kasubag Teknis Dra. Niken Andarini dengan moderator Dion Marendra.
Inti dari paparan materi tersebut adalah :
- Klasifikasi informasi terdiri dari informasi dikecualikan dan informasi terbuka.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh public.
Sedangkan informasi terbuka terdiri dari informasi yang disediakan atau diumumkan secara berkala. Informasi serta merta, serta informasi setiap saat sebagaiaman bagan di bawah ini.
Untuk memberikan pelayana kepada public, informasi public di lingkungan KPU Kota Bogor dikelola oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi Daerah) dengan struktru sebagai berikut :
Sedangkan standar operasional pelayanan informasi public menggunakan pedoman keputusan KPU No. 88 Tahun 2015. Untuk pemohon informasi dapat langsung atau mengajukan permohonan informasi melalui surat atau surat elektronik yang dialamatkan ke KPU Kota Bogor.