
Setiap tanggal 1 di awal bulan, seluruh Komisioner dan unsur Sekretariat KPU Kota Bogor mengadakan briefing staf dengan menyisipkan materi-materi yang berkaitan dengan kelembagaan. Materi yang disampaikan kali ini adalah mengenai Rencana Strategis KPU seperti yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bogor, Bapak Drs. Undang Suryatna, MSi, bahwa terdapat 3 perspektif dalam arah kebijakan dan strategi KPU
- perspektif peningkatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kapasitas kelembagaan merupakan strategi dasar Komisi Pemilihan Umum yang bersifat jangka panjang dan sebagai titik awal darikeberhasilan pencapaian visi dan misi KPU;
- perspektif pelaksanaan tugas pokok lembaga, merupakan perspektif pengarah strategis (strategic drivers) yang menggambarkan proses bisnis internal yang dijalankan dalam rangka menjamin pelaksanaan misi dan visi KPU;
- perspektif pemangku kepentingan (stakeholders), mencerminkan keinginan dan harapan stakeholders terhadap pencapaian misi dan visi KPU. Stakeholders eksternal yang dimaksud adalah Partai Politik, LSM, Lembaga Penyelenggara Pemilu lainnya (DKPP dan Bawaslu), Instansi pemerintah
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh personil baik unsur Komisioner maupun unsur Sekretariat saling mengerti dan memahami rencana strategis KPU.
Peta Strategi KPU Tahun 2015 – 2019