Jakarta, kpu.go.id – Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) untuk Perkara di Kabupaten Simalungun mulai disidangkan hari ini, Senin (7/3) di Ruang Panel 3 Gedung Mahkamah konstitusi. Sidang yang terregistrasi dengan Nomor 150/PHP.BUP-XIV/2016 ini baru memasuki sidang pemeriksaan awal.
Namun dalam persidangan awal tersebut, pihak pemohon menyatakan mencabut permohonan PHP Kada yang terlah mereka ajukan. Bayu Afrianto, kuasa hukum dari pasangan calon Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik, mengatakan keputusan pencabutan tersebut dilakukan setelah tim dari pemohon mempelajari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Tim Pemohon melihat Mahkamah Konstitusi konsisten dengan pemberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang ketentuan ambang batas selisih perolehan suara sebagai syarat dalam pengajuan permohonan PHP Kada.
Pasangan Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik sendiri ialah pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua di Kabupaten simalungun dengan perolehan suara 26,57 persen sedangkan suara terbanyak pertama diperoleh pasangan JR. Saragih dan Amran Sinaga dengan memperoleh 34,69 persen. Namun selisih suara antara keduanya belum memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan di MK sebagaimana disyaratkan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Pertimbangan tim kuasa hukum Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik cukup beralasan, di hari yang sama Mahkamah Konstitusi kembali memutuskan menolak permohonan PHP Kada untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Perkara Nomor 149/PHP.BUP-XIV/2016 ditolak Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi selisih suara sah sebagaimana disyaratkan.
Persidangan PHP Kada Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Simalungun baru disidangkan karena kedua daerah tersebut termasuk daerah yang tertunda pelaksanaan pemungutan suaranya sehingga proses sengketa hasil penghitungan suara dilakukan menyesuaikan jadwal rekapitulasi masing-masing daerah. Besok, Selasa (8/3) dijadwalkan akan ada persidangan PHP Kada untuk Kota Manado. (ftq/red.FOTO KPU/dosen/Humas)
Namun dalam persidangan awal tersebut, pihak pemohon menyatakan mencabut permohonan PHP Kada yang terlah mereka ajukan. Bayu Afrianto, kuasa hukum dari pasangan calon Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik, mengatakan keputusan pencabutan tersebut dilakukan setelah tim dari pemohon mempelajari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Tim Pemohon melihat Mahkamah Konstitusi konsisten dengan pemberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang ketentuan ambang batas selisih perolehan suara sebagai syarat dalam pengajuan permohonan PHP Kada.
Pasangan Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik sendiri ialah pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua di Kabupaten simalungun dengan perolehan suara 26,57 persen sedangkan suara terbanyak pertama diperoleh pasangan JR. Saragih dan Amran Sinaga dengan memperoleh 34,69 persen. Namun selisih suara antara keduanya belum memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan di MK sebagaimana disyaratkan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Pertimbangan tim kuasa hukum Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik cukup beralasan, di hari yang sama Mahkamah Konstitusi kembali memutuskan menolak permohonan PHP Kada untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Perkara Nomor 149/PHP.BUP-XIV/2016 ditolak Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi selisih suara sah sebagaimana disyaratkan.
Persidangan PHP Kada Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Simalungun baru disidangkan karena kedua daerah tersebut termasuk daerah yang tertunda pelaksanaan pemungutan suaranya sehingga proses sengketa hasil penghitungan suara dilakukan menyesuaikan jadwal rekapitulasi masing-masing daerah. Besok, Selasa (8/3) dijadwalkan akan ada persidangan PHP Kada untuk Kota Manado. (ftq/red.FOTO KPU/dosen/Humas)