
Pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2016, merupakan minggu ke empat KPU Kota Bogor melaksanakan kegiatan yang telah dijadwalkan secara rutin yaitu mendalami / membedah peraturan – peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan kepemiluan. Kali ini adalah giliran Kasubag Program dan Data Nanang Rachmana . S. Kom untuk memaparkan materi Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dengan moderator Dindin Herdian, S.I.A. Poin penting dari Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1 tahun 2014 adalah
1. Berlaku pada saat tahapan pemilu sedang berlangsung baik pada saat pemilu maupun pilkada.
2. Tata cara Permohonan Informasi Pemilu
3. Keberatan dan Penyelesaian Informasi Pemilu